Program Riset Keilmuan Perguruan Tinggi Akademik merupakan hibah riset untuk mengakselerasi pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Penerimaan proposal mulai tanggal 17 s.d 29 Agustus 2021.Syarat-syaratnya adalah:
Ketua peneliti mempunyai NIDN/NIDK dengan Pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional minimal Lektor atau berpendidikan S3Tim peneliti terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota yang berasal dari PT yang sama atau PT lain.Melibatkan 5-10 orang mahasiswa yang telah menyelesaikan semester 5 (lulus 110 SKS), mahasiswa dapat dari program studi yang sama dengan tim pengusul atau diluar program studi pengusul, mahasiswa yang mengikuti Program Riset Keilmuan mendapatkan hak minimal 20 SKS dengan jenis mata kuliah diatur oleh prodi pengusul. Dalam riset ini diutamakan melibatkan mahasiswa S1, namun dapat melibatkan mahasiswa S2 dan S3 dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa yang terlibat.Mahasiswa yang dilibatkan berperan sebagai subjek dan/atau objek riset.Tim Pengusul sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi.Setiap pengusul wajib menghasilkan luaran wajib yang dihasilkan yaitu model/rancangan kegiatan MBKM (model pembelajaran, rencana pembelajaran semester (RPS) minimal untuk satu semester, penyetaraan minimal 20SKS, dan rekonstruksi mata kuliah), publikasi pada jurnal nasional terindex SINTA atau Jurnal Internasional minimal Submitted pada tahun berjalan, dan luaran tambahan (buku, HKI, video, publikasi media massa).
Untuk infomasi lebih lanjut, bisa klik link berikut:
Riset Keilmuan (kemdikbud.go.id)
Unduh dokumen lengkapnya di sini:
Panduan Riset Keilmuan (15 Agustus 2021)
Rincian Anggaran Biaya
Contoh Faktur Pajak
Laporan Penggunaan Dana
Rencana Penggunaan Dana